PALANGKARAYA -Upaya peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya. Dua wanita berinisial I (24) dan L (41) diringkus aparat saat hendak mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Pengungkapan kasus ini terjadi sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 11, Kelurahan Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya.
Di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku perempuan tersebut beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 304 gram, serta 500 butir ekstasi seberat 256 gram.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Penindakan dilakukan setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut,” tegasnya, Sabtu 24 Januari 2026.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Zal














