PELAIHARI, teladankalimantan.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada rapat paripuna di DPRD setempat.
“Adanya persetujuan atas raperda tersebut menjadi perda , maka segala bentuk uang pajak kembali untuk rakyat,” ujarPenjabat (Pj) Bupati Tanah Laut H Syamsir Rahman, dihadapan seluruh ASN lingkup Pemkab Tanah Laut, saat apel gabungan, Senin (6/11/2023).
Menurutnya, pemberlakuan atas uang pajak harus kembali dirasakan oleh rakyat.
Sebelumnya saat rapat paripurna, Pj Bupati juga sempat mengingatkan kepada setiap SKPD yang bersentuhan dengan pungutan agar tetap menjaga kualitas pelayanan meskipun terdapat penyesuaian tarif usai raperda disetujui.
“Jangan sampai menurunkan kualitas pelayanan atau bahkan tidak ada peningkatan pelayanan. Sejatinya, pelayanan kepada masyarakat adalah tugas pokok kita. Jadi, berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Tanah Laut,” pesannya.
Pj Bupati juga meminta, agar terus dilakukan evaluasi terhadap kualitas pelayanan dan target pendapatan
Karena kedua hal tersebut, jelas dia, termasuk pilar penopang pembangunan daerah. (red/ton)














