PALANGKARAYA, teladankalimantan.com –
Seorang pria berinisial MF Alias Uji (35), warga di Jalan Rta Milono Perum Sababilah Permai No.14 Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya terpergok menjadi kurir sabu.
Dia ditangkap saat hendak bertemu dengan si pembeli di Jalan Tjilik Riwut Km.1 tepatnya di depan sebuah warung capcin.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang sering melakukan transaksi narkoba di suatu tempat,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Senin, 24 Maret 2025.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pria dan ditemukan dua paket sabu seberat 2,9 gram yang disimpan dalam tisu putih serta satu buah sendok sabu.
“Akibat perbuatannya kami menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Zal














