PALANGKARAYA, teladankalimantan.com –
Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalimantan tengah meringkus seorang pria kedapatan membawa narkotika jenis sabu, pada Minggu (28/4/2024) dini hari.
Berawal saat seorang pria pengendara motor keluar dari Kampung Puntun tepatnya di Jalan Rindang Banua, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.
Saat petugas melaksanakan patroli dikawasan tersebut mencurigakan terhadap pria tersebut, lantaran menunjukkan gelagat mencurigakan.
Saat akan dilakukan pemeriksaan, pengendara motor tersebut mencoba melarikan diri, Namun upaya itu gagal dilakukannya.
Danton PPRC Ditsamapta Polda Kalteng, Bripda Renaldi mengatakan, bahwa saat dilakukan penggeledahan didapati satu paket plastik klip berisikan sabu-sabu.
“Dari hasil pengakuannya sabu baru saja dibelinya dari dalam puntun dengan seharga Rp150.000. rencananya akan dikonsumsi bersama rekannya,” kata Bripda Renaldi, Minggu (28/4) dini hari.
Selanjutnya pelaku yang diketahui identitasnya bernama Amat, warga di Jalan Kalimantan ini dibawa ke Mako Ditsamapta Polda Kalimantan tengah guna menjalani pemeriksaan. (zal)
























