PELAIHARI,Teladankalimantan.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Kurau, Tanah Laut menangkap NH di Desa Kurau, RT 01 RW 01, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut, diduga memiliki narkoba jenis sabu, Jum’at (05/09/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.
Penangkapan NH berawal dari informasi masyarakat melaporkan di lokasi tempat tersangka diamankan diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kurau bersama anggota segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 13 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, sebagian ditemukan tergeletak di lantai di hadapan pelaku dan sebagian lainnya berada di dinding rumah.
Barang bukti diamankan memiliki berat kotor 3,63 gram dan berat bersih 1,03 gram.
Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kapolsek Kurau Ipu Bambang H mengatakan, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Kurau untuk proses hukum lebih lanjut.
Tindakan tersebut dilakukan, ucapnya, sebagai bagian dari komitmen Polsek Kurau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kecamatan Kurau.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat telah memberikan informasi, sehingga kami dapat segera menindaklanjuti dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Polsek Kurau berkomitmen untuk terus memerangi narkotika merusak generasi bangsa,” tegas Kapolsek Kurau.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35/2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan peredaran dan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Polsek Kurau mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(red/rilis)














