PELAIHARI, teladankalimantan.com– Kepolisian Sektor (Polsek) Jorong, Tanah Laut kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu di sebuah rumah di Desa Swarangan, Selasa (17/06/ 2025), sekitar pukul 20.30 Wita.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan menyebutkan, di rumah AR, Jalan Hangtuah RT.02 RW.01 Desa Swarangan diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Jorong, AKP Joko Sulistiyo memimpin langsung tim bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.
Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan pemilik rumah, AR.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 18 paket diduga narkotika jenis sabu disembunyikan dalam sebuah dompet kecil warna krem.
Dompet tersebut dibungkus kembali dengan plastik warna hijau dan plastik hitam, lalu disembunyikan di bawah mesin cuci di dapur rumah.
Dari interogasi petugas, terlapor mengakui barang bukti diduga narkotika tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, AR beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Jorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapoles Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kapolsek Jorong, AKP Joko Sulistiyo dalam press rilis, Rabu (18/06/2025), membenarkan penangkapan tersebut.
Dia menyampaikan, apresiasi atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut.
DiaIa menegaskan, Polsek Jorong akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.(red/rilis)















