BANJARMASIN,teladankalimantan.com – Jajaran Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur (Polsek Bantim) ungkap kasus dugaan pengeroyokan di Jalan A Yani Kilometer 5, tepatnya di depan salah satu hotel, di Kecamatan Banjarmasin Timur, Minggu (3/3) dini hari.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku, yakni NF (24), warga Jalan Lok Baintan, Kabupaten Banjar dan FR (28), warga Jalan Ratu Zaleha, Gang Junjung Buih, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Keduanya diamankan setelah melakukan dugaan penganiayaan terhadap korbannya, Muhammad Nabil Febrian (21), warga Komplek Andai Jaya Persada, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kapolsek Bantim, AKP Eru Alsepa memaparkan, kejadian tersebut berawal saat korban sedang duduk di depan hotel.
Kemudian, sebut dia, kedua pelaku datang dan salah satu pelaku, yaitu NF langsung memukul wajah korban dan kemudian mengeluarkan sajam dari balik bajunya bermaksud untuk menusuk badan korban tetapi korban berhasil menghindar.
“Selanjutnya pelaku kedua yaitu, FR langsung mencabut sajam dari balik bajunya dan langsung menusuk korban sebanyak satu kali dan mengenai perut korban,” papar Kapolsek, Senin (04/03/2024).
Kemudian, jelas dia, korban pun langsung melarikan diri ke rumah sakit terdekat untuk pengobatan, lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, papar dia, Tim Opsnal Reskim Polsek Banjarmasin Timur dipimpin Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean melakukan penyelidikan hinga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
“Kedua pelaku diamankan pada hari Minggu malam, di Jalan Pengaran Samudera, berasamaan dengan barang bukti berupa dua buah sajam lengkap dengan kumpangnya dari kedua tangan pelaku,” ungkap Eru.
Lebih lanjut, beber Eru, motif kedua pelaku melakukan aksi tersebut lantaran adanya dendam lama.
“Korban pernah jalan selama sebulan bersama pelaku tetapi setelah itu ditinggalkan tanpa kabar, sehingga membuat pelaku kesal,” beber Eru.
Selanjutnya, terang dia, kedua pelaku bersama dengan barang bukti diamankan ke Mapolsek Bantim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, jelas dia, kedua pelaku diancam dengan pasal 170 Ayat 2 ke 1e KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang / barang yang menebabkan orang lain luka.
“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(rzk)















