BANJARMASIN, teladankalimantan.com – Keberadaan CCTV sangat membantu petugas dalam melakukan menyidikan kasus dugaan pencurian.
Hanya dalam hitungan dua hari, tersangka dugaan pencurian sepeda motor bernama M Subhan alias Ahan (40), dibekuk anggota Buru Sergap (Buser) Kepolisian Sektor Banjarmasin Tengah (Polsekta Banteng), saat berada dirumahnya, Rabu (3/4/2024) dinihari, sekitar pukul 04.30 Wita.
Warga Jalan Komplek Melayu Laut, Gang Gotong Royong RT 03 Banjarmasin Tengah ditangkap bersama barang bukti satu lembar STNK sepeda motor Honda Scopy warna hitam coklat Nomor Polisi DA 6292 ABY milik korban bernama Achmad Siman (41) warga Jalan Sutoyo S, Kerokan RT 28 RW 02, Kota Banjarmasin.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi membenarkan, telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
“Akibat perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 362 KUHP,” tegasnya.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian terjadi Senin (1/4/2024), saat berada di Jalan Kampung Melayu Darat Gang IAIN RT 11 Banjarmasin Tengah.
Saat itu, sebut dia, Khomsatun Hasanah alias Satun memakai sepeda motor korban dan memarkir di tempat kejadian pekara (TKP) dengan kondisi kunci kontak masih tertancap di kontaknya atau kunci kontak tertinggal untuk mengambil HP di rumah kakak kandungnya.
Kurang lebih 10 menit kemudian, saat saksi keluar rumah mendapati sepeda motor Honda Scopy warna hitam coklat sudah tidak ada lagi atau hilang.
Kemudian saksi memberi kabar kepada korban sepeda motornya hilang. Saat itu korban kembali dan mencari CCTV berada disekitar TKP, pada hari Selasa (2/4/2024), sekitar pukul 01.00 Wita.
Korban dan saksi selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banteng
Setelah dua hari melakukan penyilidikan, anggota Buser dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting langsung melakukan penangkapan, saat tersangka baru saja selesai bersahur dirumahnya.(mua)














