BANJARMASIN,teladankalimantan.com – Kembali terjadi pasangan suami istri (pasutri), ditangkap Kepolisian Sektor Banjarmasin Tengah (Polsek Banteng) lantaran ‘kompak’ diduga sama-sama mengedarkan sabu dan ekstasi.
“Pelaku FR alias Far (38) tertangkap saat berada di dalam rumahnya di kawasan Jalan Tembus Mantuil, namun sayang saat itu suaminya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) saat itu tidak ada, ” ucap Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim setempat, Iptu Hendra Agustian Ginting. Senin (11/04/2024) siang.
Kanit Reskrim kerap disapa Ginting itu menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi, ada pasutri ‘kompak’ diduga memperjualbelikan sabu dan ekstasi, baik dari jumlah besar maupun kecil.
“Setelah mendapatkan informasi itu, segera kita lakukan penangkapan di rumah pelaku, hingga ditemukan delapan paket sabu disimpannya di dalam kotak berwarna hitam,” jelas Kanit.
Tidak berhenti sampai di situ, terang dia, dilakukan lagi penggeledahan di dalam kamarnya dan ditemukan kembali tiga paket sabu serta tiga butir pecahan pil ekstasi alias ineks.
“Karena petugas yakin masih ada sabu yang ia simpan, akhirnya didapatkan lagi satu paket besar yang sengaja disembunyikan di dalam lemari dan diselipkan dalam lipatan baju,” ungkap Kanit.
Untuk total keseluruhan barang bukti diamankan berupa, 12 paket sabu, tiga butir pecahan ekstasi, timbangan digital serta plastik sabu.
“12 paket sabu yang berhasil kami sita seberat 15,12 gram dan tiga butir pecahan ekstasi seberat 0,26 gram, sendok sabu dan plastik klip sabu,” sebutnya.
Dari hasil interogasi sementara, FR mengakui, barang bukti disita petugas tersebut memang miliknya dan suaminya.
“Kami akan terus lakukan pengejaran terhadap suami pelaku, sementara ini atas ulahnya pelaku bersama semua barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Tengah, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Ginting.(rzk)















