BANJARMASIN, teladankalimantan.com-
Dua pelaku dugaan pencurian ponsel berinisial DN (38) dan AD (39) beraksi di rumah makan BFC Jalan Pramuka, Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur,
Sabtu (31/08/2024) siang sekitar pukul 12:30 Wita berhasil ditangkap Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur.
Kejadian itu bermula ketika korban bernama Khairunisa (20) warga Jalan Tembus Mantuil Gang Ganda Magfirah Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan makan bersama temannya bernama Aulia (26).
Saat mereka pergi ke dapur, kedua pelaku warga Simpang Limau Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan, rupanya sudah mengintai dari luar rumah makan
Setelah korban dan saksi yang saat itu menaruh HP nya di atas meja , kedua pelaku beraksi .
Setelah dari dapur korban merasa kaget tiga ponselnya raib. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 8,5Juta.
Dari kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Timur untuk ditindak lanjuti.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Syuaib Abdullah, ketika dikonfirmasi, Selasa (4/9/2024), membenarkan laporan tersebut.
Menurut dia, kedua pelaku ditangkap empat hari kemudian atau Rabu (04/09/2024 ) dinihari pukul 01:00 Wita.
“Mereka ditangkap di rumahnya oleh Tim Unit opsnal Polsek Banjarmasin Timur diback up Subdit III Resmob Polda Kalsel, Opsnal Macan Resta dan Macan Polsek Banjarmasin ” tegasnya.
Selanjutnya jelas dia, kedua pelaku dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur untuk di proses secara hukum.
“Dari pelaku juga disita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam sebagai sarana kejahatan mereka. Kini DN dan AD dijerat sesuai Pasal 363 KUH Pidana,” pungkas Syuaib.(red/ars)














