BANJARMASIN,teladankalimantan.com-
Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Tengah mengaman tiga pelaku dugaan pengeroyokan, MF (16), KM (30) dan SL (28) terhadap Muhammad Rijaya (28), warga Jalan Tatah Bangkal No. 11 RT 033 Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (18/07/2024 ).
Tiga dari pelaku dugaan pengeroyokan di Jalan Lambung Mangkurat tepatnya depan Bliard Arjuna, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, salah satunya melibatkan MF, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka di bagian bibir atas dan bawah robek, di kedua belah mata korban lebam.
Bahkan, di pipi kanan dan kiri korban bengkak, di dahi korban luka lebam lebam dan kepala korban luka lebam serta tangan kiri korban luka gores.
Tak terima dikeroyok, Rabu (17/07/2024) sekitar pukul 00:00 Wita, korban Muhammad Rijaya melaporkan perbuatan ketiga pelaku tersebut ke polisi.
Setelah korban melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Tengah. Petugas mendaklanjuti laporan tersebut.
Berbekal barang bukti (BB) Visum Etrevertum (VE) dan petunjuk rekaman CCTV di tempat kejadian, polisi bergerak cepat menjemput ketiga pelaku KM, warga Jalan Teluk Dalam dan SL, warga Kuin Utara serta ABH, warga Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Ketiga pelaku kini pun harus menjalani pemeriksaan dan mendekam di balik jeruji besi Polsek Banjarmasin Tengah.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, ketoka dikonfirmasi, Kamis (18//7/2024) mengatakan, usai laporan korban, KM langsung dijemput dari rumahnya.
“Untuk pelaku ABH dijemput malam di rumahnya, termasuk SL dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk proses selanjutnya,” tegasnya.
Menurut Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, berdasarkan keterangan dari korban, korban kenal dengan pelaku KM, sedangkan dengan ABH dan SL sama sekali tidak kenal.
“Kini ketiga pelaku dijerat sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHPidana,”pungkas Ginting.(red/ars)














