BANJARMASIN,teladankalimantan.com-
Tiga karyawan PT Wijaya Tri Utami Plywood (WTUP) Banjarmasin diduga kedapatan menyimpan Sabu-Sabu, Kamis (03/10/2024) sore sekitar pukul 18.10 Wita.
Pelaku tersebut adalah AS (25), AR (25) dengan barang bukti diamankan oleh Satpam setempat di Jalan Trisakti Komplek Yuka Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat.
Sedangkan PY dikembangkan oleh pihak polsek setelah mendapatkan laporan dari satpam setempat dan diamankan di Puntik Kecamatan Mandastana, Batola.
Selanjutnya bersama AS dan AR mereka bertiga dijebloskan ke sel polsek setempat.
Barang bukti dari AS ditemukan
dua paket sabu-sabu seberat 0,16 gram, satu dompet merk Levi’s warna coklat, satu ponsel merk Realme C20 warna Grey.
Sementara BB milik AR berupa
satu tas merk tapaxco warna hitam dan
satu plastik kresek warna hitam, dua bungkus plastik klip ukuran kecil dan dua serokan terbuat dari sedotan warna hitam.
Selain itu, uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 300 ribu serta satu ponsel merk VIVO.
AS merupakan warga Jalan Belandean Desa Belandean, Kecamatan Alalak Batola.
Sedangkan PY tinggal di Desa Puntik, Kecamatan Mandastana Kabupaten Batola.
Sementara AR (25) beralamat Jalan Sutoyo S Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin barat
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar Senin (07/10/2024) ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut dia, penangkapan tersebut berkat dihubungi oleh pihak keamanan PT Wijaya Tri Utama Plywood Industri.
“Dari informasi keamanan PT Wijaya Tri Utama Plywood Industri mereka telah mengamankan dua orang tersangka, AS dan PY diduga memiliki Sabu-Sabu,” ungkapnya.
Pada saat kejadian, terang dia, awalnya keamanan PT Wijaya Tri Utama Plywood Industri melakukan pemeriksaan di badan AS dan ditemukan dua paket Sabu-Sabu di simpan di dalam dompetnya merk Levi’s warna coklat .
Selanjutnya, terang dia, keamanan PT Wijaya Tri Utama Plywood Industri menanyakan dimana mendapatkan Sabu-Sabu tersebut dan dijawab oleh tersangka AS, sabu-sabu dibelinya dari AR .
“Namun pada saat itu AR sedang off bekerja,” ucapnya.
Kemudian, papar dia, Sabu-Sabu tersebut dititipkanya ke tersangka PY, karena teman satu kontrakan pada saat itu masuk ship pagi sama dengan AS.
“Selanjutnya pihak keamanan menghubungi Polsek Banjarmasin Barat,” katanya.
Sesampai di TKP, sebut dia, kedua pelaku dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat untuk pengembangan ke rumah AR.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti di bawa ke polsek untuk proses hukum. Atas perbuatan tersebut ketiga tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Aris Munandar.(red/ars)














