BANJARMASIN, teladankalimantan.com-
Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Barat tangkap pelaku dugaan pengedar judi kupon putih (Kupu) berinisial RM (40), di Jalan Teluk Tiram Darat, Antasan Raden RT 31, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, dibekuk polisi, Selasa (13/8/2024) siang.
Dari pria penganguran itu, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti (barbuk) berupa, empat lembar kertas berisi angka-angka tebakan, satu ATM BCA, uang sejumlah Rp61Ribu dan sebuah ponsel.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar ketika dikonfirmasi mengatakan, Kamis (15/08/2024), pelaku tersebut sudah menjadi target operasi (TO) pihaknya.
Setelah dilakukan penyelidikan, menurut dia, pihaknya berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di lokasi tersebut.
“Pelaku diamankan saat nongkrong di lokasi tersebut. Setelah digeledah di dalam ponsel pelaku juga ditemukan angka-angka tebakan kupon putih,”sebutnya.
Pelaku bersama barang bukti jelas dia, digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kini pelaku diancam sesuai dengan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian,” tandasnya.(red/ars)














