BANJARMASIN, teladankalimantan.com-
Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengamankan, YD (34) atas dugaan kepemilikan sebanyak 17 paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik klip seberat 1,72 gram, Sabtu (24/08/2024,) dinihari sekitar pukul 00.30 Wita.
Penangkapan tersebut tepatnya di kawasan Jalan Mutiara Dalam, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dari warga Jalan Kelayan B Kelurahan Kelayan Selatan tersebut polisi juga menyita satu ponsel merk Redmi warna hitam, satu dompet warna cokelat dan uang tunai Rp 400Ribu.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, saat dikonfirmasi, Minggu (01/09/2024), mengatakan, ditangkapnya pelaku berkat informasi warga.
“Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(red/ars)














