BANJARMASIN,teladankalimantan.com-
Dua bersaudara RD (23) dan NL (31) ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin diduga edarkan sabu-sabu berat 99,23 gram dan 100 butir ektasi warna merah muda logo Mahkota berat 42 gram, Rabu (18/12/2024) sore sekitar pukul 17.30 Wita.
Informasi terhimpun, tertangkapnya tersangka RD (23) oleh polisi saat membawa satu paket sabu-sabu berat 99,23 gram dan 100 butir ektasi warna merah muda logo Mahkota seberat 42 gram diduga disuruh kakaknya NL (31).
Tersangka dicegat aparat kepolisian saat melintas di Jalan Veteran, tepatnya di Lampu Merah Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur.
Akibatnya, warga Jalan Martapura Lama Komplek Graha Sejahtera, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar tersebut langsung diintrograsi.
Dari pengakuan RD, ternyata dirinya disuruh NL, warga Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa, satu tas belanja warna merah, satu lembar kantongan plastik kresek warna putih dan satu kotak lampu serta dua lembar kertas tissue warna putih.
Selanjutnya, polisi juga menyita satu unit sepeda motor warna Merah dengan Nomor Polisi DA 3032 NM dan satu ponsel warna Grey disita dari RD serta satu ponsel warna biru milik NL.
Dari keterangan tersangka RD, polisi juga menangkap tersangka NL pada malam harinya.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala Putra Dewa, ketika dikonfirmasi Rabu (25/12/2024) membenarkan, mengamankan dua saudara kandung RD dan NL bersama barang bukti.
Dijelaskan Kompol Bala Putra Dewa, tersangka NL ditangkap di rumah RD dan kedua tersangka bersama barang bukti digelandang ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya.
“Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 2 ) Jo 132 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” pungkas Bala.(red/ars)














