PELAIHARI,teladankalimantan.com- Kepolisian Sektor (Polsek) Jorong, Polres Tanah Laut mengamankan AA diduga memiliki Sabu, Jumat (18/072025) sekitar pukul 05.30 Wita .
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan dalam siaran pers Sabtu (19/07/2025) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan patroli rutin dilaksanakan anggota Polsek Jorong dipimpin langsung Kapolsek Jorong, Jumat (18/07/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita.
“Patroli tersebut menyasar salah satu warung malam di Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, diduga menjadi lokasi peredaran gelap narkotika,” ujar AKBP Ricky Boy Siallagan.
Dalam kegiatan tersebut, jelas dia, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA diduga memiliki senjata tajam tanpa izin.
Setelah diamankan, ucap dua, terlapor dibawa ke Polsek Jorong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, ungkap kapolres, saat berada di ruang aula Polsek Jorong pada pukul 05.30 Wita, petugas mendapati 10 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan terjatuh dari sandal digunakan terlapor saat hendak melepas alas kakinya.
Dari hasil interogasi awal, sambung dia, terlapor mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, sebelumnya disembunyikan dengan cara diinjak di antara telapak kaki dan sandal agar tidak terlihat saat digunakan.
Saat ini, terang dia, terlapor beserta barang bukti diduga narkotika diamankan dan sedang dalam proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Polsek Jorong.
Kapolres mengungkapkan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok desa.
Dia juga menegaskan, tidak akan ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Kabupaten Tanah Laut.
Sebelumnya, Kamis (17/07/2025) sekira pukul 14.42 Wita, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut mengamankan AAj diduga memiliki, narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut, sambung kapolres bermula dari informasi masyarakat menyebutkan, terduga pelaku melakukan transaksi diduga narkotika di wilayah Rombongan 17, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, papar dia, personel Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut segera melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.
Dari penyelidikan itu, tambahnya, letugas berhasil mengamankan saudara AAj di belakang rumahnya di Rombongan 17 Desa Sumber Makmur.
“Dalam proses penggeledahan badan dilakukan di hadapan saksi warga setempat, petugas berhasil menemukan delapan paket diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Tanah Laut dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,”tegasnya.(red/rilis)















