PELAIHARI,teladankalimantan.com-
anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Tanah Laut mengamankan AM, diduga mencuri 11 Unit proyektor milik Politeknik Negeri Tanah Laut (Politala), di Jalan A Yani Km 6 Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kamis (03/ 07/2025) sekitar pukul 17.30 Wita.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan dalam siaran pers, Senin (07/07/2025), mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian 11 unit proyektor barang inventaris milik Politala.
Menurut dia, setelah pelaku diamankan, barang bukti berupa 11 unit proyektor turut disita oleh petugas dan langsung dibawa ke Mapolres Tanah Laut guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan berlaku.
Kapolres menegaskan, Polres Tanah Laut komitmen dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk pencurian.
Dia mengajak, masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.(red/rilis)














