KUALA KAPUAS, teladankalimantan.com– Polres Kapuas menetapkan 11 orang tersangka pembakaran rumah-rumah kosong di wilayah hukum Polres Kapuas, Kalimantan Tengah.
Ke sebelas tersangka masing-masing, RND (18), AR (15), AT (15), JA (15), RD (14), DF (16), RZ (18), ADT (17), AK (13), AD (12) dan RK (10). Hal tersebut disampaikan dalam Press Confrence yang dipimpin oleh Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra, SIK, MM, Senin sore, 16/10/2023 di lantai dua Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas.
Dipaparkan bahwa dari 11 orang tersangka tersebut, delapan orang yang terdiri dari dua dewasa dan enam anak yang berkonflik dengan hukum diamankan dan dilakukan penahan.
Sedangkan terhadap tiga anak di bawah umur lainnya AK (13), AD (12) dan RK (10) siswa kelas 5 ini dikembalikan kepada keluarganya untuk mendapat bimbingan dan pembinaan orang tua lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K. melalui Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra, S.I.K, MM. dalam press conference yang digelar di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas mengungkapkan bahwa ada lima bangunan yang sengaja dibakar oleh para pelaku.
Lima bangunan yang telah menjadi sasaran pembakaran seluruhnya di Kecamatan Selat yaitu SMPN 4 di Jl. R.A. Kartini Kelurahan Selat Hilir, Rumah di Jl. A. Yani Kelurahan Selat Hilir, Rumah di Jl. Garuda Kelurahan Selat Tengah, Rumah di Jl. A. Yani RT. 19 Kelurahan Selat Hilir dan bangunan bekas Akademi Keperawatan (gedung Rumah Sakit lama) Jl. Piere Tendean Kelurahan Selat Hilir.
“Atas perbuatannya Pelaku pembakaran dikenakan pasal 187 (1) E Jo Pasal 187 Ter Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” terangnya Kompol Asdini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu I Yudi Hartanto menambahkan bahwa motif para pelaku atas aksi pembakaran tersebut untuk menimbulkan kegaduhan serta agar bisa ikut ramai-ramai melakukan pemadaman karena para pelaku tersebut juga merupakan oknum yang tergabung sebagai relawan BPK (Barisan Pemadam Kebakaran).
Dalam melakukan aksinya para pelaku ini berbagi tugas, ada yang mempersiapkan sarana dan ada yang bertugas sebagai eksekutor,” tambahnya.
Di kesempatan itu, sebelum mengakhiri Press Confrence, Wakapolres Kapuas Kompol Asdini juga menyampaikan imbauan epada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas agar dapat memberi pengawasan yang ketat pada anak-anaknya termasuk pola bergaulnya agar terhindar dari hal-hal yang merugikan seperti kenakalan remaja.
“Mari kita awasi anak dan berikan bimbingan yang benar agar mereka terhindar dari hal-hal yang negatif seperti melanggar norma, aturan bahkan hukum yang berlaku karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan orang-orang di sekitar,” pungkasnya. (nas)














