KUALA KAPUAS – Polres Kapuas melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah seorang anggotanya, Aiptu RH, pada Jumat pagi (21/11/2025). Upacara dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., dan dihadiri Wakapolres beserta jajaran pejabat utama dan personel Polres Kapuas.
Kapolres dalam amanatnya menjelaskan bahwa keputusan PTDH tersebut mengacu pada Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Tengah Nomor KEP/360/XI/2025 tertanggal 31 Oktober 2025. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil dari rangkaian evaluasi dan pemeriksaan internal yang telah dilakukan.
“Ini adalah proses akhir dari evaluasi atas pelanggaran yang dilakukan. Saya berharap keputusan ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar selalu menjaga integritas dan profesionalisme,” ujar AKBP Gede Eka Yudharma.
Ia juga meminta setiap anggota melakukan introspeksi diri, menjaga perilaku, serta meningkatkan tanggung jawab dalam menjalankan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Jangan sampai ada tindakan yang mencoreng nama Polri. Masyarakat menaruh harapan besar kepada kita, dan itu harus dijawab dengan kinerja yang baik,” tambahnya.
Kapolres menutup amanat dengan ajakan kepada seluruh personel untuk terus menjaga kehormatan institusi dan senantiasa memohon bimbingan Tuhan dalam menjalankan tugas.
Dengan berakhirnya upacara tersebut, Aiptu RH resmi diberhentikan dari dinas kepolisian dan statusnya berubah menjadi warga masyarakat biasa sesuai ketentuan yang berlaku. (nas/hr)

























