KUALA KAPUAS, teladankalimantan.com– Polres Kapuas menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika golongan 1 berupa jenis Sabu seberat 797,16 gram, dan obat tanpa merk yang di duga kuat mengandung Karisoprodol sebanyak 9980 butir.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Makopolres Kapuas pada Selasa 07/10/2023 dan dipimpin Wakapolres Kapuas Kompol Asdini, S.I.K, MM, di dampingi Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP. Subandi dan dihadiri Kajari Kapuas yang diwakili Kasi BB Siswanto, Ketua Pengadilan Negeri Kapuas yang diwakili Hakim Senior Serly, SH dan pihak BNK yang diwakili Sahlan.
Wakapolres Kompol Asdini menyebutkan, barang bukti (BB) yang dimusnahkan tersebut akumulasi dari tiga (3) TKP berbeda, yakni TKP di Km. 13 Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur dengan tersangkanya seorang perempuan inisial MH warga Desa Hampalit Kabupaten Katingan yaitu barang bukti berupa obat tanpa merk yang diduga kuat mengandung Karisoprodol sebanyak 10.000 butir.
Ke dua, TKP di Laras Perkampungan Tanjung Harapan Desa Moroi Kecamatan Mantangai dengan tersangka AS asal Kalimantan Selatan dengan barang bukti 6 paket besar sabu dengan berat kotor 605 gram dan 11 paket kecil berisi sabu dengan berat kotor 52 gram.
Barang bukti yang turut di musnahkan adalah 32 plastik klip yang di duga kuat berisikan kristal Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 166,33 gram dengan tersangka AO asal Kalimantan Selatan dengan TKP desa Pantat Kabali Moroi Raya Kecamatan Mantangai.
Lebih lanjut Asdini menerangkan bahwa terhadap MH disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling singkat 6.tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 15 Milliar Rupiah.
“Untuk AO sendiri kita kenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU .No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Asdini. (nas)














