Teladan KalimantanTeladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Reading: Polres Kapuas Musnahkan Ribuan Butir Obat & 797 Gram Lebih Sabu
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Ikuti kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
Home » Headline

Polres Kapuas Musnahkan Ribuan Butir Obat & 797 Gram Lebih Sabu

Selasa 17 Oktober 2023
Share
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan. (foto: Nasution)
Highlights
  • Satu Tersangka Asal Kalsel
  • Barang Bukti Dimusnahkan dalam Larutan dan Diblender

KUALA KAPUAS, teladankalimantan.com– Polres Kapuas menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika golongan 1 berupa jenis Sabu seberat 797,16 gram, dan obat tanpa merk yang di duga kuat mengandung Karisoprodol sebanyak 9980 butir.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Makopolres Kapuas pada Selasa 07/10/2023 dan dipimpin Wakapolres Kapuas Kompol Asdini, S.I.K, MM, di dampingi Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP. Subandi dan dihadiri Kajari Kapuas yang diwakili Kasi BB Siswanto, Ketua Pengadilan Negeri Kapuas yang diwakili Hakim Senior Serly, SH dan pihak BNK yang diwakili Sahlan.

Wakapolres Kompol Asdini menyebutkan, barang bukti (BB) yang dimusnahkan tersebut akumulasi  dari tiga (3) TKP berbeda, yakni TKP di Km. 13 Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur dengan tersangkanya seorang perempuan inisial MH warga Desa Hampalit  Kabupaten Katingan yaitu barang bukti berupa obat tanpa merk yang diduga kuat mengandung Karisoprodol sebanyak 10.000 butir.

Ke dua,  TKP di Laras Perkampungan Tanjung Harapan Desa Moroi Kecamatan Mantangai dengan tersangka AS asal Kalimantan Selatan dengan barang bukti 6 paket besar sabu dengan berat kotor 605 gram dan 11 paket kecil berisi sabu dengan berat kotor 52 gram.

Barang bukti yang turut di musnahkan adalah 32 plastik klip yang di duga kuat berisikan kristal Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 166,33 gram dengan tersangka AO asal Kalimantan Selatan dengan TKP desa Pantat Kabali  Moroi Raya Kecamatan Mantangai.

Lebih lanjut Asdini menerangkan bahwa terhadap MH  disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling singkat 6.tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 15 Milliar Rupiah.

“Untuk AO sendiri kita kenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU .No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Asdini. (nas)

https://teladankalimantan.com/wp-content/uploads/2026/02/Blue-and-White-Modern-Aesthetic-Ramadan-Mubarak-teladankalimantan_50_50_50-1.mp4
Berita sebelumnya Siap Amankan Pemilu 2024, Polda Kalteng Kerahkan 1.988 Personel
Berita selanjutnya Gubernur Kalsel Apresiasi Persiapan Pengamanan Pemilu 2024
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Dewan Minta Jabatan Eselon Masih Kosong di Pemkab Batola Segera Diisi
Barito Kuala Headline Legislatif Peristiwa
Pemkab Batola Safari Ramadhan 1447 Hijirah Bersama Perwakilan Kecamatan Belawang dan Kecamatan Jejangkit
Barito Kuala Kalimantan Selatan Peristiwa
Gubernur H Muhidin Ajak Seluruh Unsur Pemerintah dan Masyarakat Memperkuat Sinergi Membangun Daerah
Banjarmasin Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa
Gubernur H Muhidin Sebut Inflasi di Kalsel Dipengaruhi Listrik dan Emas
Ekonomi dan Bisnis Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa

Berita Menarik Lainnya

DPR Sebut Putusan Bawaslu Menangkan PRIMA Berujung Penundaan Pemilu

Selasa 28 Maret 2023
Headline

Seorang Pengendara Tewas di Tempat Diduga Usai Menabrak Mobil

Rabu 13 Maret 2024
Serba Serbi

Meski Sederhana, Warung Tertinggi di Kalsel Ini Ramai Pengunjung

Rabu 26 April 2023
Barito KualaKalimantan SelatanPeristiwa

Bupati H Bahrul Ilmi: Pemkab Batola Berupaya Tunjukkan Kualitas Kinerja Meski Keterbatasan Potensi SDA

Selasa 23 Desember 2025
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
Ikuti kami
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang

Masuknya pelan-pelan saja ya....

Username or Email Address
Password

Kada Ingat Password