KUALA KAPUAS, teladankalimantan.com -Bertempat di Lantai dua Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung, Polres Kapuas gelar Press Conference yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana didampingi Wakapolres Kapuas Kompol Christian Maruli Tua Siregar, Kapolsek Selat Kompol Susilowati dan Kasat Reskrim AKP Abdul Qodir Jailani. Kamis 4/7/2024.
Release pertama yang di sampaikan Kapolres Kapuas adalah pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Pasar ikan Jalan Mawar Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas yang terjadi pada Sabtu 29/6/2024.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana menyampaikan bahwa pelaku inisial S (35) warga Murung Keramat (sesuai KTP) telah melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban YD, warga jalan KS. Tubun karena motif dendam.
“Pelaku S merasa sakit hati dan dendam karena malam sebelumnya pelaku menerima pemukulan dan pengeroyokan yang dilakukan korban YD bersama kedua rekannya.
Keesokan harinya pelaku lalu membeli sebilah pisau dan menyelipkannya di pinggang sebelah kiri, kemudian menghampiri korban yang oleh pelaku mengenalnya sebagai salah seorang dari tiga yang mengeroknya malam sebelumnya.
Setelah memastikan, pelaku lalu menusukkan pisau yang ia persiapkan ke perut korban YD, tusukan berikutnya ke bagian dada, wajah dan tangan. Korban yang di larikan ke RSUD sudah dalam keadaan meninggal dunia. ” Terang Gede.
Pelaku S (35) yang mencoba melarikan diri dengan menghentikan dan mengancam pengendara kendaraan Honda Scoopy, Reza Fahlevi. Pelaku kemudian merampasnya dan mencoba melarikan diri ke arah Kalimantan Selatan.
Pelarian pelaku terhenti setelah anggota dari Satreskrim di bantu anggota Satreskrim Polres Tabalong meringkusnya di terminal Mabu’un Kecamatan Murung Pundak Kabupaten Tabalong -Kalimanttan Selatan.
“Kepada pelaku kita sangkakan Tindak Pidana Pembunuhan berencana dan atau Pembunuhan dan ataupenganiayaan yang berakibat korban meninggal dunia dan Pencurian dengan kekerasansebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP yang diancam dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.”tegas Gede.
Seterusnya pada kesempatan yang sama, melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Qodir Jailani menyampaikan pengungkapan lima (5) kasus menonjol lainnya, meliputi kasus pencurian, kasus persetubuhan terhadap dibawah umur, kasus penganiayaan dan kasus judi online.
Kasus-kasus tersebut menjadi perhatian Polres Kapuas dan karenanya Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana menghimbau kepada masyarakat Kapuas khususnya agar senantiasa memberikan pengawasan kepada putra dan putrinya. Harus memperhatikan kegiatan-kegiatan yang dilakukan anak dan harus memperhatikan dan mengawasi dengan siapa anakkuta bergaul. Para orangtua diharapkan untuk tidak lengah dalam memberikan pengawasan terhadap anak. “Pungkasnya. (*Nas)














