Kuala Kapuas – Komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial K (27) diamankan petugas saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 00.40 WIB.
Kapolres Kapuas melalui Kasat Narkoba AKP Budi Utomo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan mengantongi informasi yang cukup, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar AKP Budi Utomo.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 15,47 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, handphone, uang tunai sebesar Rp400 ribu, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan dalam KUHP terbaru.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kapuas. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memerangi narkotika. Jangan ragu melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” tegasnya. (Nas/hr)



























