Teladan KalimantanTeladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Reading: Polisi Tetapkan Oknum Imigrasi Jadi Tersangka Kasus Penjualan Ginjal
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Ikuti kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
Home » Headline

Polisi Tetapkan Oknum Imigrasi Jadi Tersangka Kasus Penjualan Ginjal

Sabtu 29 Juli 2023
Share
Polda Metro Jaya

Teladankalimantan.com– — Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga oknum imigrasi sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual ginjal jaringan internasional Indonesia-Kamboja. Sampai dengan saat ini sudah ada empat orang oknum pegawai Imigrasi wilayah Bali terlibat TPPO modus jual ginjal

“Sementara malam ini kita sudah tetapkan 3 tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada awak media, Jumat (28/7).

Dilansir republika.id, Polda Masih Buru Miss Huang Terkait Sindikat Jual Ginjal ke Kamboja Dua dari 20 Orang Indonesia Terkena Penyakit Ginjal Kronis, Ini Penyebab Utamanya Pengakuan Korban Penjualan Ginjal, Mudah Lelah dan Buang Air Kecil Ada Busa

Menurut Hengki, penetapan tersangka baru adalah hasil dari pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Bali. Hanya saja dia belum membeberkan identitas dan peran ketiga tersangka baru tersebut. Namun dia memastikan bahwa para oknum menerima uang suap dari para tersangka TPPO modus jual ginjal.

“Kita secara bersinambungan akan melaksanakan pemeriksaan, gabungan bersama Bareskrim juga kemarin, dan kita akan kembangkan terus,” kata Hengki.

Sementara oknum Imigrasi yang terlebih dulu ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka berinsial AH berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, di Bali. Diduga oknum Imigrasi berinisial AH tersebut menerima imbalan sekitar Rp 3 juta per orang yang diberangkatkan ke Kamboja.

“Yang bersangkutan mendapat Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta per kepala yang diberangkatkan dari Bali,” terang Hengki.

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Ke-12 tersangka masing-masing berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L. Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kemudian selain Aipda M, juga seorang pegawai imigrasi berinisial AH alias A. Pegawai imigrasi Bali tersebut disangkakan Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. (red)

https://teladankalimantan.com/wp-content/uploads/2026/02/Blue-and-White-Modern-Aesthetic-Ramadan-Mubarak-teladankalimantan_50_50_50-1.mp4
Berita sebelumnya Mengenal Mukjizat Rasulullah SAW
Berita selanjutnya 748 Jemaah Wafat Selama Ibadah Haji 2023
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Kapolda Targetkan Seluas 1.431 Hektar Tanam Jagung di Kalsel
Ekonomi dan Bisnis Kalimantan Selatan Peristiwa Tanah Laut
Gekrafs Batola Hadiri Rakernas Gekrafs 2026 di Jakarta
Ekonomi dan Bisnis Headline
Bupati Batola Perjuangkan Dana Bank Dunia untuk Pengelolaan Sampah Daerah
Headline
Dinamika Geopolitik Global, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman dan Terkendali
Banjarmasin Ekonomi dan Bisnis Kalimantan Kalimantan Selatan Peristiwa

Berita Menarik Lainnya

Peristiwa

Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi, Saksi Kunci jadi Tersangka

Selasa 17 Desember 2024
Politik

Yusril Akui Ditantang Cak Imin Adu Kesaktian di Pilpres 2024

Senin 31 Juli 2023
Barito KualaHeadline

Guru Fahrullah dan Guru Jaro Sebutkan Ciri Ahli Surga

Senin 17 April 2023
Palangka RayaPeristiwa

Anak Kucing Terjebak di Spakbor Motor, Damkar Dikerahkan

Jumat 4 Juli 2025
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
Ikuti kami
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang

Masuknya pelan-pelan saja ya....

Username or Email Address
Password

Kada Ingat Password