PALANGKARAYA, teladankalimantan.com–Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, bergerak sigap untuk menanggapi beredarnya isu yang beredar di media sosial tentang dugaan adanya tindak pidana pembakaran rumah.
Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana pun menyampaikan klarifikasi terkait isu tersebut saat ditemui di Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Selasa (23/4/2024) siang.
Kompol Volvy Apriana menjelaskan, isu yang beredar yakni tentang adanya dugaan tindak pidana pembakaran rumah di Komplek Puntun dikawasan Jalan Murjani Gang Giat, RT. 2 / RW. XI, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Isu tersebut diketahui pertama kali disebarkan oleh seorang warga berinisial AS melalui akun medsos Instagram pribadinya, yang memposting tentang dugaan adanya orang yang berniat membakar rumah masyarakat setempat,” jelasnya.
“Dugaan itu berawal dari peristiwa kebakaran sebuah rumah di kawasan Jalan Murjani Gang Giat pada Kamis Tanggal 18 April lalu sekitar pukul 22.00 WIB, yang berhasil dipadamkan oleh warga setempat sehingga tidak sempat menghanguskan rumah,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut, Bripka M. Hamsin, Kompol Volvy pun menegaskan bahwa isu tersebut adalah tidak benar alias hoax, yang diperjelas dengan adanya video klarifikasi dari akun Instagram milik AS.
“Setelah dilakukan penelusuran pada TKP, kami pun menegaskan bahwa isu tersebut adalah hoax, sebab berdasarkan fakta di lapangan tidak ditemukan adanya unsur-unsur tindak pidana pembakaran maupun hal-hal lainnya sebagaimana postingan dari AS,” tegasnya. Zal














