BANJARMASIN, teladankalimantan.com-
BH (39) berprofesi sebagai sopir digrebek polisi di rumahnya, Jalan Pekapuran Laut Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis (10/10/ /2024) malam pukul 21:30 Wita.
Dari hasilnya penggrebekan itu, Polsek Banjarmasin Timur diduga menemukan Narkotika sebanyak sebanyak 92 butir Ekstasi berat 43,25 gram dan 15 paket plastik kecil Sabu-Sabu berat kotor 689,39 gram atau 0, 699 kilogram atau ditotal Narkoba sebanyak 732,64 gram atau 0, 732 kilogram.
Tetungkapnya kasus tersebut, berawal dari adanya informasi masyarakat di tempat kehajian perkara (TKP) diduga sering terjadi penyalagunaan Narkotika.
Selanjutnya dari informasi tersebut, anggota Buser dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur melaksanakan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut polisi berhasil menangkap pelaku dengan ratusan barang bukti Narkotika ditemukan di dalam kamarnya.
Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Syuaib Abdullah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Jumat (11/10/2024) membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut dia, saat penggrebekan pelaku cukup kooperatif.
“Kini BH dijerat sesuai dengan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(red/ars)














