PALANGKARAYA, teladankalimantan.com-Sebanyak 9 unit sepeda motor dari hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) disita jajaran Polresta Palangka Raya untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Dari penyitaan tersebut, petugas berhasil menangkap 12 pelaku, 11 orang diantaranya anak dibawah umur atau masih berstatus pelajar di sejumlah sekolah Kota Palangka Raya.
Fakta tersebut terungkap ketika Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan mengadakan konferensi pers di depan ruang Unit Jatanras, pada Jum’at (2/8/2024).
“Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait kasus tindak pidana curanmor,” ungkap Kasatreskrim mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Boy Herlambang.
Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan menuturkan, sebanyak 4 unit sepeda motor dari sarana para pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya berhasil disita.
“Berdasarkan interogasi, jika motor yang mereka curi itu tidak diperjualbelikan tetapi digunakan untuk modifikasi motor mereka sendiri,” ujarnya disamping Wakasatreskrim, Kasi Humas dan Kanit Jatanras.
Diterangkannya, pada pengungkapan tindak pidana Curanmor aparat kepolisian telah mengamankan 9 unit sepeda motor dan beberapa spare part motor yang sudah dipreteli.
Untuk itu pihaknya menjelaskan, guna mencegah hal serupa tentunya kami meminta selaku orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya untuk tidak menjadi korban maupun pelaku kriminal dikemudian harinya,” tegasnya.
Akibat perbuatannya kini pelaku dijerat pasal 32 ayat (2) Uu UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan anak anak telah berumur 14 tahun atau lebih melakukan pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Zal

























