PALANGKARAYA, teladankalimantan.com –
Unit PPA bersama dengan Unit Identifikasi Sat Reskrim Polresta Palangka Raya melaksanakan Rekontruksi Tindak Pidana kasus Pembunuhan terhadap seorang ustadzah yang dilakukan oleh santrinya sendiri.
Kegiatan dilaksanakan sekitaran kawasan Pondok Pesantren Hidayatullah di Jalan Danau Rangas, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya.
Turut hadir dalam kegiatan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Jaksa Penuntut Umum, perwakilan Balai Pemasyarakatan, Kabag Ops Polresta Palangka Raya, Wakasat Reskrim Palangka Raya, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polresta Palangka Raya dan pihak pondok pesantren Hidayatullah.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kabag Ops Kompol Ganda B. Napitupulu mengatakan, sebelumnya dilakukan proses rekontruksi terlebih dahulu digelar apel pasukan.
“Jadi apel yang kami selenggarakan ini merupakan sebuah bentuk kesiapan sekaligus pengecekan para personel,” katanya di halaman Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatullah.
Lanjutnya, Kasus pembunuhan seorang tenaga pengajar di Pondok Pesantran Hidayatullah dengan pelaku dibawah umur berinisial FA.
“Tujuan ini dilaksanakan guna memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakannya kembali,” tutupnya. Zal














