PALANGKARAYA, teladankalimantan.com – Pelaku berinisial TP (43) ini ditangkap polisi atas kebakaran hutan dan lahan di Kelurahan Tanjung Pinang. Fantastis, akibat perbuatannya lahan seluas 14,03 Ha (Hektar Persegi) ikut hangus terbakar.
”Benar, kami sudah mengamankan seorang lelaki yang diduga pelaku karhutla. Saat ini, pelaku masih dilakukan penyidikan oleh Unit Tipidter Satreskrim,” ujar Kapolres Kombes Pol. Budi Santosa, kepada awak media, Rabu (11/10/2023).
Sebelumnya, pihak kepolisian setempat gencar melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dalam membuka lahan pertanian maupun perkebunan.
Namun, himbauan dan ajakan Stop membakar hutan dan lahan tersebut, beberapa warga masih nekat untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Hasilnya didapatkan barang bukti yakni korek api gas, cangkul, arit, arang beserta abu sisa pembakaran lahan dan lain-lain, yang terjadi di Kelurahan Tanjung Pinang tepatnya di Jalan Marata Awat Tanggal 24 September Tahun 2023 sekitar pukul 12.00 WIB. dan menjadi salah satu pemicu munculnya kabut asap pekat di Kota Palangka Raya,” lanjutnya.
Budi Santosa menerangkan, sebelum terjadinya karhutla pada hari itu, sekitar pukul 06.00 WIB pelaku membersihkan lahan seluas 10 x 30 meter persegi miliknya dengan cara membakar tumbuhan dan ranting kering atau serasah yang telah dikumpulkannya menjadi dua tumpukan.
“Kemudian pada pukul 10.00 WIB pelaku pun mulai membakar satu persatu tumpukan menggunakan korek api gas atau mancis lalu menjaganya serta menyiapkan satu ember air untuk mengantisipasi perambatan api,” tambahnya.
Selanjutnya, pelaku pun meninggalkan lahan tersebut sekitar pukul 11.30 WIB setelah dua tumpukan serasah selesai dibakar, yang mana dirinya menyangka bahwa api telah padam karena melihat hanya tinggal ada asap beserta baranya saja.
“Meskipun padam dipermukaan namun api hasil bakaran pelaku ternyata masih menyala di bagian bawah tanah yang berstrukturkan gambut dalam, hingga akhirnya merambat ke lahan sekitarnya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 Huruf h Undang-Undang RI No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam dipidana penjara 10 tahun penjara dan denda Rp10.000.000.000,00, saat ini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan penyidikan,” tegasnya. Zal














