Teladan KalimantanTeladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Reading: Polisi Amankan Pembakar Hutan dan Lahan di Tanjung Pinang
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Ikuti kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
Home » Peristiwa

Polisi Amankan Pembakar Hutan dan Lahan di Tanjung Pinang

Rabu 11 Oktober 2023
Share
Polisi berhasil mengamankan pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta barang bukti, Rabu (11/10/2023). (Foto: istimewa)

PALANGKARAYA, teladankalimantan.com – Pelaku berinisial TP (43) ini ditangkap polisi atas kebakaran hutan dan lahan di Kelurahan Tanjung Pinang. Fantastis, akibat perbuatannya lahan seluas 14,03 Ha (Hektar Persegi) ikut hangus terbakar.

”Benar, kami sudah mengamankan seorang lelaki yang diduga pelaku karhutla. Saat ini, pelaku masih dilakukan penyidikan oleh Unit Tipidter Satreskrim,” ujar Kapolres Kombes Pol. Budi Santosa, kepada awak media, Rabu (11/10/2023).

Sebelumnya, pihak kepolisian setempat gencar melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dalam membuka lahan pertanian maupun perkebunan.

Namun, himbauan dan ajakan Stop membakar hutan dan lahan tersebut, beberapa warga masih nekat untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Hasilnya didapatkan barang bukti yakni korek api gas, cangkul, arit, arang beserta abu sisa pembakaran lahan dan lain-lain, yang terjadi di Kelurahan Tanjung Pinang tepatnya di Jalan Marata Awat Tanggal 24 September Tahun 2023 sekitar pukul 12.00 WIB. dan menjadi salah satu pemicu munculnya kabut asap pekat di Kota Palangka Raya,” lanjutnya.

Budi Santosa menerangkan, sebelum terjadinya karhutla pada hari itu, sekitar pukul 06.00 WIB pelaku membersihkan lahan seluas 10 x 30 meter persegi miliknya dengan cara membakar tumbuhan dan ranting kering atau serasah yang telah dikumpulkannya menjadi dua tumpukan.

“Kemudian pada pukul 10.00 WIB pelaku pun mulai membakar satu persatu tumpukan menggunakan korek api gas atau mancis lalu menjaganya serta menyiapkan satu ember air untuk mengantisipasi perambatan api,” tambahnya.

Selanjutnya, pelaku pun meninggalkan lahan tersebut sekitar pukul 11.30 WIB setelah dua tumpukan serasah selesai dibakar, yang mana dirinya menyangka bahwa api telah padam karena melihat hanya tinggal ada asap beserta baranya saja.

“Meskipun padam dipermukaan namun api hasil bakaran pelaku ternyata masih menyala di bagian bawah tanah yang berstrukturkan gambut dalam, hingga akhirnya merambat ke lahan sekitarnya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 Huruf h Undang-Undang RI No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam dipidana penjara 10 tahun penjara dan denda Rp10.000.000.000,00, saat ini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan penyidikan,” tegasnya. Zal

https://teladankalimantan.com/wp-content/uploads/2026/02/Blue-and-White-Modern-Aesthetic-Ramadan-Mubarak-teladankalimantan_50_50_50-1.mp4
Berita sebelumnya Kajati Kalteng Dimutasi ke Kejagung, Digantikan Undang Mugopal
Berita selanjutnya Doa Warga Tangkiling, Gibran Jadi Calon Pemimpin Bangsa
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Dewan Minta Jabatan Eselon Masih Kosong di Pemkab Batola Segera Diisi
Barito Kuala Headline Legislatif Peristiwa
Pemkab Batola Safari Ramadhan 1447 Hijirah Bersama Perwakilan Kecamatan Belawang dan Kecamatan Jejangkit
Barito Kuala Kalimantan Selatan Peristiwa
Gubernur H Muhidin Ajak Seluruh Unsur Pemerintah dan Masyarakat Memperkuat Sinergi Membangun Daerah
Banjarmasin Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa
Gubernur H Muhidin Sebut Inflasi di Kalsel Dipengaruhi Listrik dan Emas
Ekonomi dan Bisnis Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa

Berita Menarik Lainnya

Kalimantan SelatanPeristiwaTanah Laut

Kapolres: Kunjungan ke Kediaman KH Mukri Yunus Upaya Mempererat Hubungan Polri dan Tokoh Agama

Rabu 23 April 2025
BanjarmasinBarito KualaKalimantan SelatanPeristiwa

Wabup Herman Susilo Hadiri Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Kamis 18 Desember 2025
BanjarmasinEkonomi dan BisnisKalimantan SelatanPemprov KalselPeristiwa

Sekda M Syarifuddin Sebut FGD Konsolidasi Berperan Memperluas Akses Pembiayaan bagi UMKM Masyarakat Pedesaan

Jumat 23 Januari 2026
Barito KualaHeadlineKalimantan SelatanPeristiwa

Wabup Batola: Sekitar 1.340 Keluarga Beresiko Stunting

Selasa 25 Februari 2025
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
Ikuti kami
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang

Masuknya pelan-pelan saja ya....

Username or Email Address
Password

Kada Ingat Password