BANJARMASIN, teladankalimantan.com – Terduga Pemasok narkoba di pedesaan wilayah Kabupaten Tanah Bumbu selama ini meresahkan masyarakat berhasil diringkus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel).
“Tersangka berinisial AK (23) ditangkap di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu bersama barang bukti 14 paket sabu-sabu seberat 617,14 gram dan 12 butir ekstasi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, di Banjarmasin, Senin (08/04/2024).
Terungkapnya aktivitas tersangka mengedarkan narkoba, sebut dia, setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat di Desa Mekar Jaya.
Tim dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien, jelas dia, melakukan penyelidikan, mengolah data scientific dengan aplikasi berdasi serta melakukan pengamatan gerak-gerak target dicurigai menjalankan bisnis haram jual beli narkoba.
Hingga akhirnya Selasa (02/04/2024), ungkap dia, target sedang berada di tepi Jalan Ahmad Yani Desa Mekar Jaya disergap ketika berencana melakukan transaksi sabu-sabu.
Hasil penggeledahan dibadannya, terang dia, ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 100,16 gram.
Yakin tersangka masih menyimpan narkoba lebih besar, sebutnya, polisi langsung menggiring ke tempat tinggalnya di Dusun Makmur Jaya masih dalam kawasan Desa Mekar Jaya.
“Di rumahnya ini didapat lagi 13 paket sabu-sabu 516,98 gram dan 12 butir ekstasi warna merah muda merek Channel dengan berat 6,85 gram,” jelas Kelana.
Atas temuan barang bukti tersebut, terang dia, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini tim masih di lapangan melakukan pengembangan jaringan bandar pengendalinya, termasuk mengejar satu orang sudah dikantongi identitasnya karena saat penangkapan kabur,” ujar Kelana.
Dia mengapresiasi keberhasilan anggotanya membongkar pemasok narkoba di Tanah Bumbu.(mua)














