BANJARMASIN,teladankalimantan.com-
Penyelidikan dengan data scientific dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika dilakukan Subdit ll Ditresnarkoba Polda Kalsel banyak terbukti membuahkan hasil, kali ini 20 paket sabu dengan berat bersih 261,45 gram berhasil diamankan dan menangkap dua pelaku, IR dan FD merupakan warga Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.
Dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Zaenal Arifien penyelidikan dan pengumpulan keterangan dilakukan, sehingga Jum’at 09 Agustus 2024, petugas menyamar bertransaksi dengan IR (35 tahun).
Setelah sepakat, transaksi dilakukan dipinggir Jalan Tanjung Kuaro, Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, IR berhasil diamankan petugas.
Setelah diamankan petugas, IR menghubungi FD (35 tahun) untuk mengantarkan sabu sudah dipesan.
FD datang membawa satu paket sabu terbungkus plastik hitam dan 18 paket kecil sabu di dalam plastik warna merah, dengan berat bersih 186,03 gram.
Tidak hanya sampai disitu, petugas kemudian melakuan pengembangan ke rumah FD di Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.
Disana petugas kembali mendapatkan satu paket sabu dengan berat bersih 75,42 gram sabu.
Kedua pelaku akhirnya dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit II AKBP Arifien ketika dikonfirmasi, Minggu (25/08/2024) membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
Menurut dia, kedua budak Narkotika tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengembangan terus dilakukan untuk mengejar siapa pengendali peredaran barang haram tersebut,” katanya.(red/mer)














