BANJARBARU,Teladankalimantan.com-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika dari tangan seorang kurir IW (32) dan menyita barang bukti sabu seberat 29.944,33 gram (29,9 Kg) dan 15.056 butir pil ekstasi dengan berat bersih 5.767,47 gram.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, kasus tersebut merupakan pengungkapan besar diawal Ramadhan 1447 Hijriah/2026.
“Kasus ini merupakan jaringan antarprovinsi menghubungkan Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel), diduga kuat terafiliasi dengan jaringan internasional dikendalikan oleh seorang bandar berinisial FP alias M,” ujar Kapolda Kalsel dalam siaran pers, Selasa (24/02/2026) siang.
Menurut dia, tersangka yang diamankan tersebut berinisial IW (32), seorang pria memiliki dua alamat tinggal, yaitu di KP Pasir Rancajatake, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten dan di Jalan Maduhara, Komplek Graha Maduhara, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya, Kalteng.
Kapolda menjelaskan, keberhasilan petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel mengungkap kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa IW kerap melakukan transaksi dan mengantar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Berdasarkan informasi tersebut, jelas dia, tim segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan dan menganalisis data-data scientific untuk melacak keberadaan IW.
Setelah berhasil memastikan posisi target, ungkap dia, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi telah ditentukan, Jumat (20/02/2026) sekitar pukul 02.15 Wita.
Saat digeledah, sebut dia, petugas menemukan barang bukti disembunyikan dalam sebuah tas ransel berwarna orange dibawa IW dan dari dalam tas tersebut ditemukan 30 paket sabu dan tiga paket besar berisi ribuan butir ekstasi.
“IW beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sambung dia, terungkap modus yang digunakan untuk mengelabui petugas karena sabu-sabu tersebut dikemas secara rapi dalam kemasan berwarna gold dengan logo harimau, sedangkan ribuan butir ekstasi dikemas dalam kemasan besar berwarna putih.
“Seluruh barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam ransel warna orange dibawa oleh tersangka,” tegasnya.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengajak, seluruh masyarakat untuk menjaga situasi Kamtibmas bulan suci Ramadhan agar tetap kondusif dengan cara menambah amal ibadah serta menghindari perbuatan yang tidak baik seperti mengkonsumsi narkoba, balap liar dan tawuran.
“Mari kita bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan kepolisian informasi peredaran-peredaran narkoba yang ada di Kalimantan Selatan, sehingga kita dapat memberantas dan menangkap pelaku narkoba demi masa depan generasi pemuda kita dan meningkatkan kesejahteraan Banua kita tercinta,” imbau Kapolda Kalsel.
Sementara itu, Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menambahkan, keberhasilan tersebut menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Dari jumlah barang bukti yang diamankan, tambah dia, diperkirakan sebanyak 164.777 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
“Jika barang bukti ini sampai beredar di masyarakat, dampaknya akan sangat luar biasa. Tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan ribuan anak bangsa,” ujar Dirresnarkoba.
Selain menyelamatkan jiwa, tambahnya, pengungkapan tersebut juga menghemat potensi biaya rehabilitasi yang harus ditanggung negara maupun masyarakat.
“Apabila para penyalahguna ini harus direhabilitasi diperlukan biaya sebesar Rp.823.885.000.000,- (Delapan ratus dua puluh tiga miliar lebih rupiah). Adapun nilai barang bukti yang disita jika diuangkan mencapai Rp68.955.794.000 (enam puluh delapan miliar lebih rupiah).
Tersangka IW, jelas dia, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polda Kalsel berkomitmen untuk terus memburu dan membongkar jaringan narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran gelap narkoba,” demikian tutupnya.(red/rilis)
























