MARABAHAN,teladankalimantan.com-Pelaksana Harian (Plh) Bupati Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan H Zulkipli Yadi Noor bersama DPRD Batola melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025, Jum’at (02/08/2024).
Plh Bupati Batola, H Zulkipli Yadi Noor mengatakan, KUA dan PPAS telah disepakati tersebut menjadi panduan kokoh dan mampu dipahami oleh para pemangku pemerintahan.
“Insya Allah kesamaan pemahaman akan lebih mudah diwujudkan. Dengan ditandatanginya nota kesepakatan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Batola akan dapat kita abdikan bagi kepentingan masyarakat dalam memberikan pelayanan terbaik,” ujar Zulkipli Yadi Noor, dalam siaran pers.
KUA dan PPAS, menurut dia, telah disusun dan disepakati akan sangat menentukan kinerja pemerintah.
“Karena KUA dan PPAS disusun dengan memperhitungkan berbagai faktor,” ungkapnya.
Faktor pengaruh dominan intern maupun utamanya, jelas dia, faktor berasal dari luar lingkungan pemerintah kabupaten Batola.
“Kondisi ini harus kita sikapi dengan kearifan yang bijaksana, dengan mengedepankan efisien dan efektifitas dalam setiap pemanfaatan anggaran,” tegasnya.
Melalui KUA dan PPAS, sambung dia, harus mampu mendukung target kinerja pemerintah Kabupaten Batola serta perlu penajaman kembali terhdap pencapaian program dan kegiatan prioritas pembangunan.
Disamping itu, tambah dia, perlunya pemerintah mengalokasikan anggaran pada belanja-belanja bersifat wajib dan mendesak.
Selain itu, dia menegaskan, KUA dan PPAS sesuai tujuan dan maknanya masih bersifat sementara, sehingga struktur anggaran pada KUA dan PPAS telah disepakati tidak bersifat mutlak dan sangat memungkinkan berubah sesuai perkembangan anggaran baik pada saat APBD diajukan, dibahas maupun ditetapkan.
Hadir pada rapat paripurna tersebut staf ahli bupati, asisten, para pimpnan SKPD, camat, kepala bagian, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN, BUMD dan insan pers.(red/ril)














