KUALA PEMBUANG, teladankalimantan.com- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Bahrun Abbas menghadiri acara pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbub), tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui dana bagi hasil perkebunan sawit di Kabupaten Seruyan, di Kotawaringin timur (Kotim).
Hal tersebut, dilakukan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan program jaminan untuk tenaga kerja di setiap perkebunan sawit dan pekerja di wilayah ekosistem perkebunan sawit.
Adapun Tujuan pembentukan Peraturan Bupati ini adalah untuk, Optimalisasi cakupan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Penjaminan dan peningkatan kesejahteraan seluruh pekerja perkebunan sawit dan pekerja di wilayah ekosistem perkebunan sawit atau pekerja dari produk turunan perkebunan sawit serta pekerja lainya yang termasuk kategori pekerja rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
“Adapun Maksud dari pembentukan Peraturan Bupati ini, adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah khususnya bagi masyarakat Seruyan, ” Ucap Abbas, Senin (04/03)
Hal tersebut berdasarkan pada, undang-undang 13 pasal 3 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pembangunan. Terangnya lebih lanjut, ketenagakerjaan perlu diselenggarakan melalui asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
“Tentunya untuk Perbub, ini kita punya dasar yaitu undang-undang 13 tahun 2003 ada di pasal 3, dan ini tentunya untuk kesejahteraan masyarakat khususnya di Seruyan, ” Ungkapnya. (red)














