PELAIHARI,teladankalimantan.com-Penjabat (Pj) Bupati Tanah Laut H Syamsir Rahman menyerahkan sebanyak 312 sertifikat hak atas tanah dibiayai melalui APBD Pemkab Tanah Laut melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024, di halaman Kantor Kecamatan Tambang Ulang, Selasa (06/02/2024).
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut terus berupaya membantu masyarakat menjaga hak atas tanah dengan memberikan sertifikat melalui program PTSL di tahun 2024,” ujar H Syamsir Rahman.
Dia juga menjelaskan, pemberian sertifikat melalui anggaran daerah tersebut sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang mereka miliki.
“Sertifikat ini dapat memberikan jaminan perlindungan hukum kepada masyarakat tentang kepemilikan tanah mereka miliki,” katanya.
Dia juga mengatakan, sertifikat bisa menjadi agunan kepada perbankan untuk meraih modal usaha, sehingga dapat menggerakkan ekonomi di masyarakat.
“Adanya sertifikat ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menambah modal usaha sehingga perekonomian dapat terus ditingkatkan,” lanjutnya.
Adapun sertifikat diserahkan sebanyak 312 sertifikat untuk masyarakat Kecamatan Tambang Ulang, terdiri dari warga Desa Sungai Jelai sebanyak 250 sertifikat, Desa Tambang Ulang sebanyak 60 sertifikat dan Desa Pulau Sari sebanyak dua sertifikat.(red/ist).














