PURUK CAHU, teladankalimantan.com– Terkait dengan maraknya kasus judi online saat ini menjadi perhatian pemerintah kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura). Penjabat Bupati Murung Raya, Hermon akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan kegiatan judi online bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak (Tekon) di lingkungan pemerintah kabupaten yang ia pimpin.
Karena menurut Hermon, bahwa Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah secara tegas menyuarakan larangan terhadap judi online maupun offline untuk seluruh rakyat Indonesia. “Secara Nasional Presiden sudah bilang, dan akan kita tindak lanjuti. Kemudian terkait judi online akan kita buat surat edaran larangannya,” ujarnya, pada Senin (1/7/2024) pagi.
Ia menjelaskan, setelah dikeluarkannya surat edaran larangan oleh pemerintah daerah, pihaknya akan menindak tegas pegawai lingkup Pemkab Murung Raya yang terbukti melakukan judi online itu.
“Tentunya pertama-tama apabila ASN dan Tekon ketahuan melakukan kegiatan judi online akan kita beri teguran lebih dahulu, baru setelah itu baru sanksi sebagai penegasan,” tegas Hermon kala itu.
Selain itu ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan judi online. Perjudian dalam bentuk apapun dipastikan akan berdampak negatif bagi kehidupan pribadi, keluarga maupun lingkungan masyarakat.
“Dampaknya sangat fatal, bisa mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat,” tukasnya. Dijelaskan Hermon, tentunya judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga, dan masa depan anak-anak jua. (slh)














