Teladankalimantan.com – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka kejahatan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga memakai dana pinjaman yayasan untuk keperluan pribadinya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, hal tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan analisis.
“Dari analisis tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari Bank J Trust sejumlah Rp73 miliar,” kata Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
“Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan,” sambungnya.
Whisnu mengungkap, miliaran uang pinjaman tersebut dipakai Panji untuk membeli berbagai barang mewah, seperti jam tangan, mobil, rumah, dan tanah. Semua barang dan harta itu dibeli atas nama Panji dan keluarganya.
“Jadi ada banyak barangnya. Seperti yang saya sampaikan penyidik temukan dokumen-dokumennya dan barangnya,” katanya.
“Dalam proses TPPU tentunya kita lakukan pemeriksaan terhadap para entitas atau anak istrinya. Itu nanti kita dalami lagi keterkaitannya. Ya tentunya pasti ada hubungannya, tapi hingga saat ini, gelar perkara ini menentukan peningkatan tersangka terhadap APG,” sambungnya.
Whisnu mengatakan, Panji membayar cicilan dana pinjaman Bank J-Trust dengan memakai dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber. Salah satunya merupakan iuran para santri yang seharusnya digunakan untuk kepentingan yayasan.
“Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya (pendapatan yayasan),” katanya. (Red)














