KASONGAN – Peraturan Daerah terkait pembentukan nomenklatur Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Katingan sudah disahkan beberapa pekan lalu. Namun, sampai saat ini DKP masih belum difungsikan dan masih berada sebagai bagian di Sekretariat Daerah.
Anggota DPRD Katingan, H Fahmi Fauzi mengatakan, meskipun Perda sudah ditetapkan dan sebenarnya sudah bisa dilaksanakan, tetapi keputusan pelaksanaannya tetap menjadi kewenangan Bupati.
Menurut Ketua Bapemperda tersebut, penundaan bisa dimaklumi jika berkaitan dengan kondisi keuangan daerah yang belum stabil akibat pemotongan TKD dari pemerintah pusat. Secara aturan, pelaksanaan Perda juga dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu selama terdapat alasan rasional.
Selain DKP, Perda itu juga berisi perubahan nomenklatur lainnya seperti DLH menjadi DLHK yang langsung berlaku.
Fahmi berharap, ketika keuangan daerah mulai stabil, DKP dapat berdiri dan berfungsi sesuai tujuan Perda. (red)





































