PALANGKA RAYA, teladankalimantan.com –
Berita penggrebekan pengedar dan bandar narkoba hampir tiap hari menghiasi media massa. Mulai dari pengedar kecil-kecilan sampai bandar besar. Namun peredaran narkoba seperti tidak ada habisnya.
Bahkan semakin beredar kemana-mana tanpa mengenal tempat. Bila beberapa waktu lalu penangkapan transaksi narkoba, rata-rata dilakukan di sebuah rumah, dipinggir jalan, diujung gang sempit, atau kamar penginapan.
Tapi sekarang, penangkapan transaksi ekstasi tersebut terjadi di depan Warung Bakso dan Mie Ayam.
Hasilnya, 28 butir pil ekstasi seberat 12,7 gram diamankan dari tangan seorang pria berinisial SM Alias Sam (30), warga asal Bangkalan, Jawa Timur.
Pengungkapan ini dilakukan dikawasan Jalan Seth Adji, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Ia ditangkap saat berada di depan warung bakso dan mie ayam, dan dari dashboard sepeda motornya ditemukan 3 butir ekstasi dalam bungkus rokok.
Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, Bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif atas laporan masyarakat.
Setelah diamankan, pelaku mengaku masih menyimpan ekstasi lainnya di Jalan Ramin III disebuah Barak Sate Pintu No.03, Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya.
“Saat penggeledahan, ditemukan kembali 25 butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok dan kotak earphone,” ucap Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Rabu (9/4/2025).
Selain itu, petugas juga mendapati sejumlah barang bukti lainnya yakni 1 bungkus kotak rokok merk Esse Duoble Pop, 1 kotak rokok merk Marlboro Filter Black, kotak Earphone warna putih, seunit Handphone Merk Iphone warna Gray, beserta sepeda motor merk Honda Scoppy warna Merah Nopol KH 4201 YT dengan STNK.
Akibatnya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Sanksinya yakni kurungan maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp.10 Miliar,” tutupnya. Zal














