KUALA PEMBUANG, teladankalimantan.com-Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Seruyan dan Kejaksaan Negeri Seruyan melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama. Kegiatan tersebut disaksikan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, dr Bahrun Abbas.
Perjanjian kerjasama itu, terkait tentang Bantuan Hukum Non Legistasi Dalam Hal Penanganan Ketidakpatuhan Pembayaran Rekening Air Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
Penandatanganan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Gusti Hamdani dan Pj Direkur PDAM Tirta Seruyan, Radiun bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Seruyan, Selasa, 28 November 2023
Pj Sekretaris Daerah, Bahrun Abbas berharap dengan adanya kerjasama ini dapat menguatkan sinergi antara Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Seruyan dengan Kejaksaan Negeri Seruyan.
“Kesepakatan bersama ini sekaligus menjadi solusi untuk membantu PDAM dalam penanganan masalah hukum untuk program-program seperti penanganan masalah tunggakan rekening air pelanggan, penanganan sanksi pelanggan dan juga hal-hal lainnya, “ kata Abbas
Pemerintah Kabupaten Seruyan menyambut baik kerjasama ini, sehingga penanganan masalah hukum untuk pelaksanaan program di PDAM Tirta Seruyan yang berkaitan dengan menguatkan dapat berjalan dengan baik. (red/bam)














