PELAIHARI,teladankalimantan.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Laut, H Dahnial Kifli mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut terus berupaya melindungi lahan pertanian dari alih fungsi.
“Salah satu diantaranya melalui pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” ujarnya, saat rapat paripurna di Gedung DPRD Tanah Laut, Kamis (22/2/2024).
Pemerintah daerah (pemda), menurut dia, wajib melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian, agar dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Dahnial melanjutkan, peran aktif pemda dalam merumuskan serta mengimplementasikan kebijakan mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan perlu diwujudkan.
“Dari usulan ini, kita berharap dapat lahir sebuah peraturan daerah (perda) agar alih fungsi terhadap lahan dapat dicegah dan pada akhirnya lahan pertanian pangan berkelanjutan terlindungi,” tegasnya.
Adanya alih fungsi lahan pertanian, jelas dia, seperti pembangunan perumahan, jalan, tol, gedung, perkantoran dan infrastuktur lainnya.
Pengaruh perluasan perkotaan, papar dia, menjadi salah satu faktor penurunan luas panen padi yang berdampak secara nasional hampir di seluruh daerah di Indonesia termasuk Tanah Laut.
“Laju pertumbuhan penduduk dan pembangunan yang pesat membutuhkan lahan-lahan baru,” tandasnya.
Ini, lanjut dia, menimbulkan kompetisi terhadap penggunaan lahan yang dapat mengancam lahan pertanian pangan beralih fungsi menjadi non pertanian pangan.(red/ist)















