MARABAHAN,Teladankalimantan.com- Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan Pemusnahan Arsip Satpol PP Batola Tahun 2025 sebanyak 221 berkas kurun waktu 2003 hingga 2022, di Kantor Satpol PP Batola, Kamis (09/10/2025).
Sekda Batola H Zulkipli Yadi Noor mengapresiasi atas pelaksanaan Pemusnahan Arsip Satpol PP Batola tersebut.
Dia menilai, pemusnahan arsip merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban administrasi dan efisiensi pengelolaan dokumen di lingkungan pemerintahan daerah.
“Pemusnahan arsip ini menjadi bagian dari upaya tertib administrasi. Setiap SKPD perlu memperhatikan pengelolaan arsip agar lebih tertata dan efisien, sehingga kegiatan pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” ujar Zulkipli.
Biaya pelaksanaan kegiatan tersebut, terang sekda, dibebankan pada DPA Satpol PP Batola Tahun Anggaran 2025.
Melalui kegiatan tersebut, dia berharap, pengelolaan arsip di lingkungan Pemkab Batola dapat semakin tertib, efisien dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Batola M Sya’rawi menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip di lingkungan Satpol PP Batola.
“Total arsip dimusnahkan mencapai 221 berkas, merupakan dokumen tercipta dalam kurun waktu 2003 hingga 2022,” terangnya.
Proses pemusnahan, jelas dia, dilakukan melalui tahapan komprehensif, mulai dari pembentukan tim, penilaian dan penelitian arsip, pengajuan usul pemusnahan, penetapan keputusan hingga pelaksanaan pemusnahan.
Acara tersebut diawali dengan sambutan, arahan, sekaligus peresmian pemusnahan arsip oleh Sekda Batola H Zulkipli Yadi Noor.
Laporan kegiatan pemusnahan arsip tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Batola M Sya’rawi.
Selepas itu, acara dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Sekda Batola dan Kepala Satpol PP Batola serta pencacahan arsip secara simbolis sebagai tanda dimulainya proses pemusnahan.(red/Aa/diskominfo batola)
