PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan rapat koordinasi untuk mengevaluasi Peraturan Daerah mengenai pajak dan retribusi daerah, Senin (22/9). Agenda ini menjadi tindak lanjut atas perubahan Perda Nomor 02 Tahun 2024.
Rakor berlangsung secara hybrid di Aula Inspektorat Murung Raya serta terhubung melalui zoom meeting bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sejumlah pejabat hadir, di antaranya Plt. Sekda Sarwo Mintarjo, Asisten I Rahmat K. Tambunan, serta Plt. Sekretaris Bapenda Mura, Cahaya Rinae. Dari Kemendagri, hadir tiga narasumber dari Direktorat Bina Keuangan Daerah, yakni Basuki Rachmat, Andi Fadhli Fadhila Pangerang, dan Alfian Ahmad Akbar.
Dalam sambutan yang dibacakan Plt. Sekda, Bupati Murung Raya Heriyus menegaskan perlunya percepatan penyusunan Perda terkait pajak dan retribusi. Ia mendorong perangkat daerah aktif memastikan regulasi tersebut dapat mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Evaluasi ini, kata Heriyus, merupakan langkah penting dalam memperkuat dasar hukum pengelolaan pajak daerah sekaligus memastikan kebijakan yang dihasilkan lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Bapenda, Cahaya Rinae, menyampaikan bahwa evaluasi Perda sangat dibutuhkan sebagai bentuk penyempurnaan regulasi demi meningkatkan PAD. Ia berharap kegiatan ini menghasilkan rekomendasi yang tepat untuk memperbaiki sistem pemungutan pajak dan retribusi.
Melalui evaluasi ini, Pemkab Murung Raya menargetkan lahirnya kebijakan yang lebih efektif, transparan, dan mampu mendukung percepatan pembangunan daerah. (red)














