KASONGAN, teladankalimantan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan menegaskan hingga saat ini belum ada rencana menaikkan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Wakil Ketua I DPRD Katingan, Nanang Suriansyah, mengatakan kebijakan menaikkan PBB masih perlu dipertimbangkan secara matang karena dikhawatirkan akan menambah beban masyarakat.
“Jika PBB dinaikkan di situasi seperti sekarang, dipastikan berdampak pada bertambahnya beban masyarakat kita di Kabupaten Katingan,” ujar Nanang usai mengikuti upacara peringatan HUT ke-80 RI di halaman Kantor Bupati Katingan, Minggu (17/8).
Menurut legislator Partai Golkar ini, Pemkab biasanya akan mempertimbangkan banyak faktor sebelum mengambil keputusan terkait kenaikan pajak, termasuk dampak sosial dan kemampuan masyarakat dalam membayar.
“Intinya, Pemkab berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendapatan daerah dengan kemampuan masyarakat,” tambahnya.
Nanang juga menegaskan bahwa meski ada daerah lain yang menaikkan PBB, hal itu tidak serta-merta harus diikuti semua kabupaten atau kota. Sebab, setiap pemerintah daerah memiliki otonomi untuk menentukan kebijakan pajaknya sendiri.
Ia menekankan, keterbukaan informasi menjadi hal penting jika suatu saat rencana kenaikan PBB akan dilakukan. “Masyarakat perlu diberikan penjelasan yang jelas mengenai alasan kenaikan dan dampaknya,” jelasnya.
Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa harus menaikkan PBB, Nanang menyarankan agar Pemkab Katingan mengoptimalkan potensi daerah, menarik investasi, serta memaksimalkan pemungutan pajak yang sudah memiliki dasar hukum melalui peraturan daerah.
“Masih ada alternatif lain yang tidak membebani masyarakat,” tegas wakil rakyat asal Dapil Katingan III itu. (red)














