Kuala Kapuas – Sengketa panjang antara Iber Nahason dan PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) memasuki fase baru setelah Pemerintah Kabupaten Kapuas menyatakan akan mengusulkan pembekuan izin kegiatan perkebunan perusahaan tersebut. Rekomendasi itu muncul dalam rapat mediasi yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Senin (17/11/2025).
Mediasi dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Drs. Septedy, M.Si, serta melibatkan unsur Forkopimda dan sejumlah pejabat teknis. Namun, seperti beberapa pertemuan sebelumnya, kedua pihak kembali gagal mencapai kata sepakat.
Dalam paparannya, Iber Nahason yang mengklaim sebagai pemilik awal perusahaan menjelaskan bahwa kesepakatan jual beli dengan salah satu pihak yang disebut sebagai Abraham tidak pernah dipenuhi. Menurutnya, tidak ada dokumen atau bukti pembayaran saham sebesar Rp15 miliar seperti yang dijanjikan. Ia juga menegaskan bahwa akta perubahan yang dibuat tanpa sepengetahuan dirinya tidak sah secara substansi.
Pihak PT KLM, melalui Andi Teguh, tetap bersandar pada Akta No. 49 Tahun 2014 sebagai dasar legalitas operasional. Namun, penjelasan itu tidak mengubah sikap Iber, yang menyebut akta tersebut tidak berhubungan dengan pengambilalihan penuh perusahaan dan bahkan sudah ia cabut sejak lama.
Di tengah ketidaksepakatan tersebut, Septedy menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak berwenang memutuskan kepemilikan perusahaan, karena hal itu mutlak melalui proses hukum. Meski demikian, demi tertibnya aktivitas usaha di wilayah Kapuas, pemerintah daerah menganggap pembekuan izin sementara menjadi pilihan yang paling aman.
Rekomendasi itu akan disampaikan kepada Bupati Kapuas untuk ditindaklanjuti. Dengan demikian, sengketa Iber–KLM diperkirakan akan berlanjut melalui jalur litigasi sambil aktivitas perusahaan dibatasi hingga ada keputusan hukum yang mengikat. (nas/her)














