Kuala Kapuas, teladankalimantan.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah akan melakukan pemulihan aset berupa 13 blok Ruko eks Terminal jalan Ahmad Yani Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat.
Dalam upaya pemulihan tersebut Pemkab Kapuas mengandeng Kejaksaan Negeri Kapuas sebagai bagian dari Memorandum Of Understanding antara Pemkab Kapuas dan Kejaksaan Negeri Kapuas yang ditandatangani bersama pada 2023 yang lalu.
Sebagaimana yang diterangkan Kepala Bidang Aset, Eko Tejono, semula Pemkab Kapuas menyepakati kesepakatan kerjasama dengan pihak Swasta (Mr. R) dimana dalam kesepakatan itu Mr. R akan melakukan pembangunan gedung berupa 13 blok Ruko dan disepakati pula bahwa selama 20 tahun pengelolaannya akan menjadi kewenangan Mr. R, namun selain mengelola disepakati juga akan kewajiban-kawajiban yang menjadi tanggung jawab pengelola termasuk pajak dan retribusi, tapi faktanya Mr. R hanya memenuhi kewajibannya pada tahun pertama saja dengan kata lain yang bersangkutan telah lalai dalam memenuhi kewajibannya hingga 2025 ini yang setara dengan 19 tahun.
“Karena perjanjian kerjasama dengan Mr. R akan berakhir pada September 2025, maka kita akan melakukan pemulihan sekaligus penyelamatan atas aset tersebut dan dalam upaya tersebut Pemkab Kapuas mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kapuas,” kat Eko Tejono didampingi Kasubid Aset II Aris pada Jum’at (7/3/2025).
Di kesempatan tersebut, Eko juga menyampaikan bahwa dengan pemulihan atau pengambilan alihan pengelolaan, diharapkan nantinya menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Daerah yang diperkirakan bisa mencapai milyaran rupiah per tahunnya.
Dibincangi secara terpisah, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kapuas Bram Dhananjaya membenarkan hal tersebut.
“Sejauh ini kita telah duduk bersama dengan warga yang menempati Ruko tersebut dan telah kita sampaikan bahwa Pemkab Kapuas akan tetap berpedoman pada kesepakatan yang dibuat dengan Mr. R dimana akan berakhir pada September 2025. Memang ada diantara mereka yang telah membayar sewa hingga 2027, namun setelah kita terangkan bahwa selain mereka, Pemerintah Kabupatenpun merupakan korban, akhirnya mereka bisa memahami,” ungkap Bram.
Dalam upaya Pemulihan Aset ini, kita Talah melakukan rapat bersama antara Kejaksaan Negeri Kapuas dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Pendapatan Daerah
Saat ini kewajiban Mr. R yang selama ini belum dipenuhi sedang dilakukan penghitungan oleh Badan Pendapatan Daerah.
“Karena hingga saat ini kita belum mendapatkan informasi terkait keberadaan Mr. R, dan kita masih berupaya untuk hal tersebut guna melakukan pemanggilan yang bersangkutan. ” tutup Bram. (Nas)














