KANDANGAN, teladankalimantan.com-Pemerintah Kabupaten Hilu Sungai Selatan (Pemkab HSS) menggelar Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Antikorupsi bagi Kepala Desa se-Kabupaten HSS, Kamis (2/11/2023).
Penjabat Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H Hermansyah berharap, kepada seluruh kepala desa di lingkungan Pemkab HSS telah ditetapkan sebagai wajib lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat memiliki kepatuhan pada aturan.
Selain itu, sebutnya, mempunyai tanggung jawab dalam bentuk penyampaian LHKPN dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya serta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Dengan penyampaian LHKPN oleh kepala desa di lingkungan Pemkab HSS, diharapkan dapat mendukung terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme (KKN) di tingkat daerah,” ujarnya.
Sehingga, lanjut dia, diperlukan komitmen dari semua Kepala Kesa di Kab HSS dengan cara rutin menyampaikan laporan harta kekayaannya setiap tahunnya.
“Saya berharap kepada para peserta yang hadir, agar dapat mengikuti kegiatan sosialisasi hari ini dengan baik,” pinta Penjabat Bupati HSS.
Sehingga, paparnya, materi dan simulasi diberikan narasumber tentang pengisian laporan harta kekayaan melalui aplikasi E-LHKPN secara on-line dapat dimanfaatkan dan dijadikan umpan balik untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan kinerja kepala desa.
“Adanya penyampaian LHKPN oleh kepala desa di lingkungan Pemkab HSS dimaksudkan untuk penanaman sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab serta sebagai penguji integritas para kepala desa,” demikian tutupnya.
Acara tersebut diselenggarakan oleh Inspektorat Daerah HSS dengan narasumber dari Ketua Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Kalsel Muhammad Mujiburrahman.
Turut hadir pada acara tersebut Inspektur Daerah Kabupaten HSS Kiki Rachmawati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten HSS Susilo Adianto, seluruh Camat, serta kepala desa se-Kabupaten HSS. (ton/ist)














