PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna ke-5 masa sidang II tahun 2025, Selasa (19/8/2025).
Penyerahan dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Murung Raya, Sarwo Mintarjo, mewakili Bupati Heriyus. Acara turut dihadiri Ketua DPRD Rumiadi, unsur Forkopimda, para asisten Setda, serta anggota DPRD dan perangkat daerah terkait.
Dalam penyampaiannya, Sarwo Mintarjo menuturkan bahwa perubahan KUA dan PPAS dilakukan untuk menyelaraskan kembali arah kebijakan anggaran daerah dengan kondisi aktual dan capaian pembangunan. Penyesuaian ini juga merespons hasil evaluasi pelaksanaan APBD semester pertama serta perkembangan ekonomi nasional dan daerah.
“Dokumen ini bukan hanya berisi pergeseran dan penyesuaian angka, tetapi juga strategi untuk memastikan program prioritas daerah tetap berjalan efektif dan menyentuh kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan terbuka dan objektif, sehingga hasil akhirnya mampu memperkuat sinergi eksekutif-legislatif dalam mendukung agenda pembangunan Murung Raya.
Rapat paripurna berlangsung lancar dan penuh suasana kebersamaan. Baik pemerintah daerah maupun DPRD berkomitmen menjaga sinergi dan akuntabilitas dalam mengelola anggaran demi terwujudnya Murung Raya yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing. (red)














