MUARA TEWEH – Pemerintah Daerah bersama DPRD Barito Utara sepakat memperkuat pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) dalam rapat koordinasi yang digelar di Balai Antang pada 12 November 2025.
Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menyampaikan bahwa kewajiban CSR merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa aturan tersebut telah mengatur secara rinci besaran kontribusi perusahaan, yakni tiga persen dari keuntungan bersih setelah pajak.
Mery mengungkapkan bahwa CSR sangat penting untuk menutupi kebutuhan fiskal daerah, terutama karena TPAD Barito Utara masih rendah dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak bisa digunakan untuk seluruh sektor.
Dalam pemaparannya, Mery juga menyoroti pentingnya CSR dalam konteks perlindungan warga. Ia memberikan contoh perusahaan yang lalu lintas operasionalnya melewati pemukiman namun belum membangun fasilitas keselamatan seperti underpass. Menurutnya, hal tersebut sering kali menjadi sumber keluhan warga dan sudah semestinya menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan.
Ketua dewan itu berharap seluruh perusahaan, tidak hanya di sektor tambang, tetapi juga sektor lain termasuk perbankan, dapat memenuhi kewajiban CSR secara transparan dan berkesinambungan. Ia menegaskan bahwa CSR bukan kegiatan seremonial, tetapi kontribusi nyata untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (red)














