MARABAHAN, teladankalimantan.com-
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola), Kalimantan Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor Penentuan Status Tanggap Darurat Bencana, di Aula Bahalap Kantor Bupati stempat, Jum’at (02/05/2025).
Rapat tersebut digelar sebagai respons terhadap bencana banjir melanda wilayah Kecamatan Kuripan, Tabukan dan Bakumpai.
Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batola, H Zulkipli Yadi Noor didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Batola, Mirwan Siregar serta Komandan Kodim 1005/Batola, Letkol Inf Andika Suseno.
Sekda Batola, H Zulkipli Yadi Noor mengatakan, keputusan Koordinasi Lintas Sektor merupakan bentuk respon strategis atas kondisi berkembang.
“Hari ini kita menyikapi situasi dan kondisi terjadi di tiga kecamatan, khususnya Kecamatan Kuripan, Tabukan dan Bakumpai terkena dampak musibah banjir,” ucapnya.
Menurut dia, rapat koordinasi tersebut membahas status tanggap darurat bencana dan seluruh peserta menyepakati untuk menaikkan status tersebut menjadi tanggap darurat bencana.
“Sehingga ada tindakan-tindakan selanjutnya harus kami ambil untuk menyikapi masalah tersebut,” tegasnya.
Dengan penetapan itu, jelas dia, Pemkab Batola menyatakan kesiapan dalam menjalankan langkah-langkah konkret, baik dalam fase tanggap darurat maupun dalam proses pemulihan secara menyeluruh.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Barito Kuala (BPBD Batola), Mirwan Siregar, mengatakan, berdasarkan hasil kaji cepat Tim Reaksi Cepat BPBD Batola dan pengumpulan data dan observasi lapangan banjir menunjukkan peningkatan intensitas dan cakupan wilayah terdampak secara signifikan.
Tim juga melakukan delineasi wilayah terdampak, yaitu penentuan batas-batas area terpengaruh bencana sebagai dasar validasi dampak dan rencana intervensi kebencanaan,” ujar Mirwan Siregar.
Kegiatan itu turut dihadiri unsur Forkopimda atau yang mewakili, para camat dari wilayah terdampak, seluruh kepala SKPD lingkup Pemkab Batola serta perwakilan dari Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) dan Palang Merah Indonesia (PMI ) Kabupaten Batola.
Sebagai tindak lanjut, kegiatan rapat disejalankan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana di Kecamatan Kuripan,Tabukan dan Bakumpai.
Berita acara itu memuat dasar hukum, hasil kajian cepat serta urgensi peningkatan status guna mempercepat dan memperluas langkah-langkah penanggulangan bencana.
Penetapan status itu didasarkan pada,
Undang-Undang Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah RI Nomor : 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,
Selain itu, Perbup Batola Nomor : 8/ 2025 tentang Kedudukan dan Tugas Perangkat Daerah, Keputusan Bupati Batola Nomor : 100.3.3.2/505/Kum/2024 tentang Status Siaga Darurat Penanganan Bencana.
Peningkatan status ini memungkinkan optimalisasi penanganan, perluasan koordinasi lintas instansi, pemanfaatan sumber daya yang lebih luas serta percepatan penganggaran untuk kebutuhan mendesak masyarakat terdampak.(red/rnld/diskominfo batola)














