Batola – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) terus memantapkan langkah dalam penyusunan regulasi strategis daerah melalui Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Rapat evaluasi tersebut dipimpin Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Kuala, H. Akhdiat Sabari, bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta jajaran Bagian Hukum dan Bidang Tata Ruang Bina Konstruksi, baru-baru ini.
Evaluasi ini merupakan tahapan krusial sebelum Raperda RTRW resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Proses tersebut menjadi salah satu syarat administratif untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) Evaluasi Gubernur sebagai dasar legalisasi regulasi.

Fasilitasi evaluasi dilakukan melalui Direktorat Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Langkah ini bertujuan memastikan substansi RTRW selaras dengan kebijakan tata ruang nasional dan provinsi, sekaligus memenuhi aspek legalitas.
RTRW sendiri memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan wilayah. Dokumen ini menjadi pedoman utama dalam perencanaan tata ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, hingga pengawasan pembangunan agar berjalan tertib dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Batola berharap melalui evaluasi ini, Raperda RTRW segera memperoleh SK Evaluasi Gubernur dan dapat ditetapkan menjadi Perda. Dengan regulasi yang kuat dan terarah, pembangunan daerah diharapkan semakin terencana, berdaya saing, serta tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. (red)










